Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) Untuk Mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)




Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) fasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pendaftaran merek produk, guna memberikan perlindungan hukum usaha bagi mereka. Senin, (29/09/2025) diruang rapat Disbudpar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muhammad Ali, Kabid Pemasaran dan Pariwisata Ekonomi Kreatif Romi’at dalam sambutan, diwakili Ria Susmadewi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mengatakan, “hari ini sebanyak 10 pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf) dari beberapa kecamatan di Bangka Barat kami identifikasi kurasi daftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2025".

Daftar pelaku ekraf di Bangka Barat difasilitasi meliputi berbagai jenis usaha, seperti yang bergerak di bidang kuliner.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha. Sejak 2022- 2025 pemerintah daerah secara aktif berkolaborasi dengan pihak terkait bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam pelaksanaan pendaftaran HKI. 

Kami memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pendaftaran merek produk.

Memberikan perlindungan hukum atas merek produk yang dimiliki pelaku ekraf, sehingga mencegah pelanggaran dan penggunaan merek secara tidak sah. 

Serta menguatkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai salah satu ujung tombak kemajuan daerah di sektor pariwisata Bangka Barat.