Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di bidang kebudayaan dan pariwisata serta tugas pembantuan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.