Rapat Evaluasi Dokumen PPKD Tahun 2018





Rapat Penyusunan PPKD Bangka Barat 2025: Evaluasi Dokumen PPKD 2018 

Bangka Barat, 3 Desember 2024– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) hari ini menyelenggarakan Rapat evaluasi Dokumen PPKD 2018 sebagai bagian dari rangkaian penyusunan PPKD Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bidang Kebudayaan Disbudpar Bangka Barat dan dihadiri oleh Bapak Abimanyu (kepala DPKAD Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno, Silo Sandro, Donatus Dasapurna Putranta, dan anggota sekretariat penyusunan PPKD>

Tujuan Rapat  
Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi atas dokumen PPKD yang telah disusun pada 2018. melakukan analisa atas kandungan dokumen tersebut apakah relevan dengan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan kondisi faktual, dan melihat capaian keberhasilan dari indikator capaian yang tertuang didalam dokumen tersebut.

Hasil Pembahasan  
Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat ini adalah:
1. Perlu untuk melakukan pemuktahiran data baik pada data OPK, Lembaga kebudayaan, SDM kebudayaan, pranata, dan sarana prasarana kebudayaan.
2. Perlu melakukan perumusan ulang atas permasalahan, rekomendasi, tujuan, hasil, tahapan pelaksanaan dan indikator capaian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 6 Tahun 2023 .
3. Melanjutkan tahapan pengumpulan dan pengolahan data secara mendalam serta melibatkan para pelaku dan stakeholder kebudayaan di daerah agar mendapatkan data sesuai faktual dan menghasilkan rumusan yang tepat bagi pembangunan kebudayaan di Bangka Barat untuk 5 tahun mendatang

Tambahan: Abimanyu (tim penyusun PPKD/Kepala DPKAD Bangka Barat) menambahkan bahwa updating data OPK, SDM, dan Sarana Prasana kebudayaan di daerah menjadi dasar bagi perumusan yang tepat dan berdaya guna bagi upaya pemajuan kebudayaan di daerah untuk 5 tahun mendatang. lalu perlu untuk meletakkan komitmen dalam bentuk peraturan daerah sebagai landasan bergerak yang legal bagi pembangunan kebudayaan.

R Donatus DP (Tim penyusun PPKD) menambahkan: pemuktahiran PPKD menjadi mutlak. tidak saja karena adanya perubahan regulasi, tetapi sebagai bentuk pembaharuan yang metodis bagi sempurnanya dokumen perencanaan tematik. evaluasi atas dokumen yang disusun 5 tahun yang lalu pasti memiliki hal yang perlu untuk di periksa kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku budaya di daerah saat ini.